Guru
sebagai Tenaga Pendidik Profesional adalah guru yang tidak hanya merasa puas
dengan pengetahuan dan keterampilan yang sudah dimiliki. Seorang guru sebagai
tenaga profesional hendaklah berusaha mengembangkan pengetahuan dan
keterampilannya sehingga layanan yang diberikan kepada peserta didik adalah
layanan yang semakin berkualitas.
Tugas
seorang guru yang profesional tidak hanya dituntut untuk memiliki kinerja yang
baik dalam melaksanakan tugas mengajar, mendidik, dan melatih peserta didik
saja melainkan juga harus melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Berbagai
hal bisa dilakukan oleh seorang guru untuk dapat meningkatkan profesionalismenya.
Menurut Permeneg PAN dan RB no 16 tahun 2009, seorang guru dapat melakukan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui tiga komponen yaitu: 1)
melaksanakan pengembangan diri, 2) malakukan publikasi ilmiah dan 3) menemukan
dan menciptakan karya-karya innovative.
Kegiatan
pengembangan diri bisa dilakukan melalui dua kegiatan yaitu diklat fungsional
dan kegiatan kolektif guru. semua kegiatan yang dilakukan oleh guru di kelompok
kerja atau MGPM termasuk ke dalam kegiatan kolektif guru sedangkan kegiatan
lain di luar MGMP termasuk ke dalam diklat fungsional.
Seorang
guru yang melaksanakan pengembangan diri atau kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan lainnya disamping akan dapat meniingkatkan pengetahuan dan
keterampilan sebagai seorang guru, juga mendapat penghargaan angka kredit yang
dapat diperhitungkan untuk perkembangan kariernya
Tujuan
Berdasarkan
paparan di atas, pengembangan diri dilakukan oleh penulis dengan tujuan:
a.
Mendapatkan
pengetahuan dan keterampilan untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik
kepada peserta didik
b.
Mengumpulkan
angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih
tinggi.
Silahkan berikan tanggapan untuk "Guru sebagai Tenaga Pendidik Profesional"
Post a Comment