Read More

Pendidikan Bagi Tunanetra

Pendidikan merupakan salah satu hak azazi manusia yang dilindungi dan dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional maupun nasional. akan tetapi, di indonesia misalnya menurut data Depdiknas tahun 2002, hanya sekitar 7,5% anak penyandang cacat usia sekolah yang sudah memperoleh pendidikan formal di sekolah. Pendidikan inklusif diyakini sebagai salah satu pendekatan pendidikan yang inovatif yang dapat memperluas kesempatan pendidikan bagi semua anak berkebutuhan khusus termasuk anak penyandang cacat.

Suatu lembaga pendidikan baik itu di sekolah maupun madrasah yang membuka diri terhadap adanya keberagaman dalam kebutuhan peserta didik pada lembaganya, diharapkan mampu menghilangkan atau paling tidak dapat mengurangi hambatan belajar dan hambatan perkembangannya, siswa sebagai individu memperoleh kesempatan untuk berkembang secara optimal

 Pembelajaran Olahraga Siswa Tunanetra di SLB Ciremai Kasih Majalengka
Pembelajaran Olahraga Siswa Tunanetra di SLB Ciremai Kasih Majalengka

terdapat semacam konsensus internasional untuk menggunakan dua jenis defisi tentang kecacatan penglihatan, yaitu :
* Defisi legal (defisi berdsarkan perundang-undangan)
* Defisi edukasional (defisi untuk tujuan pendidikan)

1. Defisi Legal tentang kebutaan dan low vision
dalam defisi ini, ada dua aspek yang diukur yaitu ketajaman penglihatan dan medan pandang.
a. Ketajaman Penglihatan
    para dokter spesialis mata masih menggunakan snellen chart sebagai alat ukur untuk mengklasifikasikan ketajaman penglihatan, Padahal masih ada sejumlah alat yang rancangannya berbeda namun tetap menggunakan prinsip-prinsip yang sama. di beberapa neraga digunakan jenis instrumen yang lebih rumit, karena informasi yang diperoleh lebih tepat dan akurat. ketajaman penglihatan sering dinyatakan dengan skala :
6/6 hingga 6/18 : penglihatan normal
6/18 hingga 3/60 : kurang awas hingga penglihatan terbatas
3/60 hingga 1/60 : penglihatan terbatas hingga kebutaan sosial
kurang dari 1/60 : tunanetra total/kebutaan sejati
b. Medan Pandang
   Medan pandang ( wilayah cakupan penglihatan) sebesa 100 atau kurang pada mata terbaik, biasanya dianggap sebagai ciri kebutaan.
c. Definisi kurang awas (Low Vision)
   Kita dapat mengatakan seseorang kurang awas apabila mia :
* mengalami gangguan fungsi penglihatan meskipun sudah memperoleh perawatan
* telah mendapatkan koreksi pembiasaan standar
* memiliki ketajaman penglihatan kurang dari 6/18 hingga hanya memiliki persepsi cahaya.
* medan pandangnya kurang dari 100 dari titik fiksasi

2,  Definisi Edukasional (Definisi untuk tujuan pendidikan
* metode membaca dan metode pembelajaran membaca yang manakah yang sebaiknya digunakan
* alat bantu dan bahan ajar
* kebutuhan yang berkaitan dengan orientasi dan mobilitas.....Read More
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Postingan terkait:

Silahkan berikan tanggapan untuk "Pendidikan Bagi Tunanetra"

Post a Comment