ANGGARAN
DASAR
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KARANG
TARUNA CIPTA MANDIRI
DESA
CIHAUR KECAMATAN MAJA
KABUPATEN
MAJALENGKA
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG
TARUNA CIPTA MANDIRI
PENDAHULUAN
Sesungguhnya
pemuda dan pemudi adalah pewaris dan penerus cita-cita bangsa dan Negara
Republik Indonesia. Oleh karena itu mereka harus di bina dan dikembangkan terus
menerus sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang tercantum dalam
pembukaan UUD 45.
Agar pembinaan dan pengembangan
tersebut dapat berlangsung terus menerus secara berencana dan terarah
diperlukan adanya sarana atau wadah yang dapat menampung segala aspirasi yang
mengandalkan setiap kegiatan para pemuda/pemudi serta dapat berusaha memberikan
pelayanan kesejahteraan sosial pada mereka yang mengalami masalah dan hambatan
dalam pertumbuhan dan perkembangannya.
Sarana
atau wadah yang dimaksud diatas harus dapat dipakai berusaha melindungi
kesejahteraan sosial pemuda/pemudi, mencegah terjadinya masalah-masalah sosial,
secara berusaha membantu memenuhi kebutuhan pemuda/pemudi agar mereka dapat
tumbuh dan berkembang secara wajar dan layak menuju kedewasaan.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Sarana
atau wadah yang dapat menampung segala aspirasi dan mengendalikan setiap
kegiatan para pemuda dan pemudi tersebut adalah organisasi kemasyarakatan untuk
kesejahteraan sosial yang tidak bernaung dibawah organisasi politik maupun dan
tidak menyuarakan serta tidak melakukan kegiatan politik.
Pasal 2
Organisasi
dimaksud dalam pasal 1 merupakan organisasi kemasyarakatan yang tumbuh, dibina
dan dikembangkan secara fungsional untuk memberikan pelayanan kesejahteraan
social kepada pemuda dan pemudi adas dasar prinsip-prinsip dan metode pekerjaan
social dalam rangka pembinaan pemuda dan pemudi.
Pasal 3
1. Organisasi
kemasyarakatan yang dimaksud dalam bab 1 dinamakan dengan sebutan karang
taruna.
2. Nama
karang taruna tersebut disesuaikan dengan nama tempat kedudukannya
Pasal
4
Karang taruna yang bertempat tinggal di Desa Cihaur
didirikan tanggal 24 Desember 2007
BAB II
AZAZ DAN TUJUAN
Pasal
5
Karang
taruna berazaskan Pancasila dan Undang-undang 45
Pasal
6
1. Karang
taruna bertujuan melengkapi pendidikan fisik, mental dan social pemuda pemudi
agar dapat memperkembangkan pribadiya secara wajar dan layak.
2. Karang
taruna bertujuan membantu pemuda dan pemudi untuk mengembangkan
keterampilan-keterampilan yang bersifat social, ekonomis produktif terutama
kepada para pemuda dan pemudi yang kurang mampu agar dapat membantu
meningkatkan kemampuan diri dan lingkungan sosialnya.
3. Karang
taruna bertujuan membantu pemuda dan pemudi dalam mengisi waktu luang denga
kreatif yang menunjang perkembangan pribadi pemuda dan pemudi seutuhnya.
BAB III
STATUS DAN FUNGSI
Pasal
7
Karang Taruna berstatus swadaya
masyarakat dan non politik.
Pasal
8
1. Karang
taruna berfungsi memupuk kreatifitas dan melatih pemuda dan pemudi untuk
bertanggung jawab.
2. Karang
taruna berfungsi untuk mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita
pemuda dan pemudi melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik individu
maupun kelompok.
3. Karang
taruna berfungsi membina kegiatan-kegiatan social, kreatif, ekonomis, produktif
dan kegiatan lainnya yang praktis.
4. Karang
taruna berfungsi sebagai sarana pembinaanpemuda dan pemudi yang sekaligus juga
berfungsi sebagai pusat informasi pemuda dan pemudi.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal
9
Sesuai
dengan fungsinya karang taruna, maka dalam mencapai tujuannya berusaha :
1. Mengisi
waktu luang pemuda dan pemudi dengan berbagai kegiatan yang mengandung
unsure-unsur positif bagi perkembangan pribadi mereka.
2. Memelihara
dan membimbing kegiatan bagi pemuda dan pemudi disamping membina kegiatan yang
bersifat individual untuk memupuk kreatifitas pemuda dan pemudi.
3. Membantu
keluarga dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui kegiatan-kegiatan kreatif,
pendidikan, ekonomis, produktif, kesehatan dan social tanpa mengurangitanggung
jawab.
4. Pengembangan
sumber daya
5. Menyalurkan
dan mengembangkan bakat
6. Menyediakan
lapangan kerja
7. Member
informasi adanya lowongan kerja
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
10
1.
Yang menjadi anggota karang taruna
adalah semua pemuda dan pemudi dalam wilayah desa atau kelurahan desa cihaur.
2.
Keanggotaan karang taruna diatur melalui
proses administrasi dengan system kartu anggota
3.
Karang taruna tidak menutup keanggotaan
bagi pemuda dan pemudi yang berusia lebih dari 21 tahun dan dianggap sebagai
anggota luar biasa.
4.
Meraih anggota sebanyak-banyaknya.
5.
Anggota karang taruna terdiri dari
pemuda dan pemudi desa cihaur
6.
Anggota karang taruna harus berjiwa muda
dan kreatif.
Pasal
11
Pemberhentian
anggota apabila :
1. Meninggal
dunia
2. pindah
tempat tinggal
3. atas
permintaan sendiri
4. dikeluarkan
secara tidak hormat apabila merusak nama baik karang taruna
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal
12
Karang taruna mempunyai
pengurus yang terdiri dari :
-
ketua
-
sekretaris
-
bendahara
-
seksi-seksi dengan kebutuhan atau
kegiatan
selain kepengurusan
tersebut diatas juga mempunyai Pembina atau pelindung.
Pasal
13
Pelindung karang taruna adalah
pejabat Pemerintah / Kepala Desa Cihaur. Dan Pembina Karang Taruna adalah para
pemuka masyarakat desa cihaur yang berpengaruh.
Pasal
14
Pengurus karang taruna dipilih oleh
anggota-anggota luar biasa di desa cihaur dan disahkan oleh pejabat pemerintah
desa / kepala desa cihaur.
Pasal
15
1.
jangka waktu kepengurusan adalah 5 tahun
2.
tidak menutup kemungkinan untuk dipilih
kembali
3. apabila
karena suatu hal pengurus / anggota pengurus tidak dapat melaksanakan fungsinya
sehingga perlu diadakan pemilihan untuk melengkapi kepengurusan.
Pasal
16
1.
menetapkan kepengurusan karang taruna
dalam bidang tugas dan kerja
2.
pengadaan pelengkapan administrasi
pengurus
3.
mengadakan pertemuan pengurus
4.
mengadakan pertemuan pengurus dan
anggota
BAB VII
KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN
Pasal
17
Biaya karang
tarunadapat diperoleh dari :
1.
iuran anggota selama memungkinkan
2.
sumbangan dari masyarakat
3.
usaha-usaha yang sah dan tidak mengikat
4.
hasil penarikan beras perelek
5.
hasil prestasi olahraga
6.
hasil usaha kecil
7.
sumbangan donator
8.
dana alokasi desa
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal
18
Musyawarah yang dimaksud musyawarah
adalah rapat-rapat yang diselenggarakan secara continue dan periodic yang
membahas mengenai evaluasi penyempurnaan dan pelaksanaan program kerja.
Pasal
19
1.
musyawarah karang taruna terdiri dari :
-
musyawarah biasa
-
Musyawarah kerja
-
Musyawarah luar biasa
2.
Musyawarah biasa diadakan setahun sekali,
sedangkan musyawarah kerja dan luar biasa diadakan sesuai dengan kebutuhan yang
dianggap perlu.
BAB IX
PERLENGKAPAN SARANA PRASARANA
1.
Mencari kesekretariatan karang taruna
2.
Mengadakan sanggar usaha kecil
3.
Memiliki alat olahraga dan kesenian
BAB X
KEGIATAN
1. Kegiatan
tahunan yang sifatnya membantu / melaksanakan
-
Peringatan dibentuknya organisasi Karang
Taruna
-
Peringatan hari ulang tahun Republik
Indonesia
-
Peringatan tahun baru Islam
-
Peringatan Nujurul Qur’an
-
Peringatan Isra Mi’raj
-
Peringatan Maulud Nabi
-
Melaksanakan Turnamen sepak Bola
-
Melaksanakan Kegiatan Ajang Balap Motor
Gasstrack
2. Kegiatan
Rutin
-
Pertemuan pengurus
-
Latihan cabang olahraga dan seni
-
Siskamling
-
Pengajian Rutin
-
Pengembangan Usaha Produktif
3. Kegiatan
Spontan
-
Pendidikan dan latihan
-
Mengikuti turnamen
4. Rencana
Anggaran / Kebutuhan
A. Pengeluaran
1. Administrasi
-
8 buah Buku
-
4 buah bolpoint
-
2 buah penggaris
-
Pengadaan anggaran dasar
-
Surat menyurat
2. Peringatan
Tahun baru Islam (membantu/melaksanakan)
3. Peringatan
maulud nabi
4. Peringatan
isra mi’raj
5. Peringatan
nujurul Qur’an
6. Peringatan
HUT RI
7. Peringatan
pengajian Rutin
8. Peringatan
HUT karang Taruna
9. Kegiatan
turnamen
10. Pembentukan
kelompok usaha
B. Pemasukan
1. Dana
Alokasi Desa (DAD) Rp.
2. Hasil
Usaha Rp.
PROGRAM
KERJA KARANG TARUNA CIPTA MANDIRI
DESA
CIHAUR KECAMATAN MAJA KABUPATEN MAJALENGKA
1.
Kegiatan Tahunan
a. Peringatan
dibentuknya organisasi karang taruna cipta mandiri
b. Peringatan
HUT RI
c. Peringatan
Tahun Baru Islam
d. Peringatan
Nujurul Qur’an
e. Peringatan
Isra Mi’raj
f. Peringatan
Maulid Nabi Muhammad SAW
g. Melaksanakan
turnamen Sepakbola
2.
Kegiatan Rutin
a. Pertemuan
pengurus
b. Latihan
Cabng olahraga
c. Latihan
kesenian
d. Pengajian
rutin
e. Pengembangan
usaha produktif
f. Siskamling
g. Pos
Yandu
3.
Kegiatan Spontan
a. Pendidikan
dan latihan
b. Mengikuti
Turnamen
Karang Taruna Cipta Mandiri
Ketua
UUS
TATANG SURYANA
|
Sekretaris
TEGUH
HERWIN N
|
Silahkan berikan tanggapan untuk "ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA CIPTA MANDIRI"
Post a Comment