Read More

ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA CIPTA MANDIRI

ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA CIPTA MANDIRI





















DESA CIHAUR KECAMATAN MAJA
KABUPATEN MAJALENGKA






ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA CIPTA MANDIRI
PENDAHULUAN
            Sesungguhnya pemuda dan pemudi adalah pewaris dan penerus cita-cita bangsa dan Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu mereka harus di bina dan dikembangkan terus menerus sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 45.
            Agar pembinaan dan pengembangan tersebut dapat berlangsung terus menerus secara berencana dan terarah diperlukan adanya sarana atau wadah yang dapat menampung segala aspirasi yang mengandalkan setiap kegiatan para pemuda/pemudi serta dapat berusaha memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada mereka yang mengalami masalah dan hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangannya.
Sarana atau wadah yang dimaksud diatas harus dapat dipakai berusaha melindungi kesejahteraan sosial pemuda/pemudi, mencegah terjadinya masalah-masalah sosial, secara berusaha membantu memenuhi kebutuhan pemuda/pemudi agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dan layak menuju kedewasaan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Sarana atau wadah yang dapat menampung segala aspirasi dan mengendalikan setiap kegiatan para pemuda dan pemudi tersebut adalah organisasi kemasyarakatan untuk kesejahteraan sosial yang tidak bernaung dibawah organisasi politik maupun dan tidak menyuarakan serta tidak melakukan kegiatan politik.
Pasal 2
Organisasi dimaksud dalam pasal 1 merupakan organisasi kemasyarakatan yang tumbuh, dibina dan dikembangkan secara fungsional untuk memberikan pelayanan kesejahteraan social kepada pemuda dan pemudi adas dasar prinsip-prinsip dan metode pekerjaan social dalam rangka pembinaan pemuda dan pemudi.
Pasal 3
1.      Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud dalam bab 1 dinamakan dengan sebutan karang taruna.
2.      Nama karang taruna tersebut disesuaikan dengan nama tempat kedudukannya

Pasal 4
            Karang taruna yang bertempat tinggal di Desa Cihaur didirikan tanggal 24 Desember 2007
BAB II
AZAZ DAN TUJUAN
Pasal 5
Karang taruna berazaskan Pancasila dan Undang-undang 45
Pasal 6
1.      Karang taruna bertujuan melengkapi pendidikan fisik, mental dan social pemuda pemudi agar dapat memperkembangkan pribadiya secara wajar dan layak.
2.      Karang taruna bertujuan membantu pemuda dan pemudi untuk mengembangkan keterampilan-keterampilan yang bersifat social, ekonomis produktif terutama kepada para pemuda dan pemudi yang kurang mampu agar dapat membantu meningkatkan kemampuan diri dan lingkungan sosialnya.
3.      Karang taruna bertujuan membantu pemuda dan pemudi dalam mengisi waktu luang denga kreatif yang menunjang perkembangan pribadi pemuda dan pemudi seutuhnya.
BAB III
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 7
            Karang Taruna berstatus swadaya masyarakat dan non politik.
Pasal 8
1.      Karang taruna berfungsi memupuk kreatifitas dan melatih pemuda dan pemudi untuk bertanggung jawab.
2.      Karang taruna berfungsi untuk mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita pemuda dan pemudi melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik individu maupun kelompok.
3.      Karang taruna berfungsi membina kegiatan-kegiatan social, kreatif, ekonomis, produktif dan kegiatan lainnya yang praktis.
4.      Karang taruna berfungsi sebagai sarana pembinaanpemuda dan pemudi yang sekaligus juga berfungsi sebagai pusat informasi pemuda dan pemudi.


BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 9
Sesuai dengan fungsinya karang taruna, maka dalam mencapai tujuannya berusaha :
1.      Mengisi waktu luang pemuda dan pemudi dengan berbagai kegiatan yang mengandung unsure-unsur positif bagi perkembangan pribadi mereka.
2.      Memelihara dan membimbing kegiatan bagi pemuda dan pemudi disamping membina kegiatan yang bersifat individual untuk memupuk kreatifitas pemuda dan pemudi.
3.      Membantu keluarga dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui kegiatan-kegiatan kreatif, pendidikan, ekonomis, produktif, kesehatan dan social tanpa mengurangitanggung jawab.
4.      Pengembangan sumber daya
5.      Menyalurkan dan mengembangkan bakat
6.      Menyediakan lapangan kerja
7.      Member informasi adanya lowongan kerja
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.      Yang menjadi anggota karang taruna adalah semua pemuda dan pemudi dalam wilayah desa atau kelurahan desa cihaur.
2.      Keanggotaan karang taruna diatur melalui proses administrasi dengan system kartu anggota
3.      Karang taruna tidak menutup keanggotaan bagi pemuda dan pemudi yang berusia lebih dari 21 tahun dan dianggap sebagai anggota luar biasa.
4.      Meraih anggota sebanyak-banyaknya.
5.      Anggota karang taruna terdiri dari pemuda dan pemudi desa cihaur
6.      Anggota karang taruna harus berjiwa muda dan kreatif.
Pasal 11
Pemberhentian anggota apabila :
1.      Meninggal dunia
2.      pindah tempat tinggal
3.      atas permintaan sendiri
4.      dikeluarkan secara tidak hormat apabila merusak nama baik karang taruna
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Karang taruna mempunyai pengurus yang terdiri dari :
-          ketua
-          sekretaris
-          bendahara
-          seksi-seksi dengan kebutuhan atau kegiatan
selain kepengurusan tersebut diatas juga mempunyai Pembina atau pelindung.
Pasal 13
            Pelindung karang taruna adalah pejabat Pemerintah / Kepala Desa Cihaur. Dan Pembina Karang Taruna adalah para pemuka masyarakat desa cihaur yang berpengaruh.
Pasal 14
            Pengurus karang taruna dipilih oleh anggota-anggota luar biasa di desa cihaur dan disahkan oleh pejabat pemerintah desa / kepala desa cihaur.
Pasal 15
1.      jangka waktu kepengurusan adalah 5 tahun
2.      tidak menutup kemungkinan untuk dipilih kembali
3.      apabila karena suatu hal pengurus / anggota pengurus tidak dapat melaksanakan fungsinya sehingga perlu diadakan pemilihan untuk melengkapi kepengurusan.
Pasal 16
1.      menetapkan kepengurusan karang taruna dalam bidang tugas dan kerja
2.      pengadaan pelengkapan administrasi pengurus
3.      mengadakan pertemuan pengurus
4.      mengadakan pertemuan pengurus dan anggota
BAB VII
KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN
Pasal 17
Biaya karang tarunadapat diperoleh dari :
1.      iuran anggota selama memungkinkan
2.      sumbangan dari masyarakat
3.      usaha-usaha yang sah dan tidak mengikat
4.      hasil penarikan beras perelek
5.      hasil prestasi olahraga
6.      hasil usaha kecil
7.      sumbangan donator
8.      dana alokasi desa
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 18
            Musyawarah yang dimaksud musyawarah adalah rapat-rapat yang diselenggarakan secara continue dan periodic yang membahas mengenai evaluasi penyempurnaan dan pelaksanaan program kerja.
Pasal 19
1.      musyawarah karang taruna terdiri dari :
-          musyawarah biasa
-          Musyawarah kerja
-          Musyawarah luar biasa
2.      Musyawarah biasa diadakan setahun sekali, sedangkan musyawarah kerja dan luar biasa diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap perlu.
BAB IX
PERLENGKAPAN SARANA PRASARANA
1.      Mencari kesekretariatan karang taruna
2.      Mengadakan sanggar usaha kecil
3.      Memiliki alat olahraga dan kesenian
BAB X
KEGIATAN
1.      Kegiatan tahunan yang sifatnya membantu / melaksanakan
-          Peringatan dibentuknya organisasi Karang Taruna
-          Peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia
-          Peringatan tahun baru Islam
-          Peringatan Nujurul Qur’an
-          Peringatan Isra Mi’raj
-          Peringatan Maulud Nabi
-          Melaksanakan Turnamen sepak Bola
-          Melaksanakan Kegiatan Ajang Balap Motor Gasstrack
2.      Kegiatan Rutin
-          Pertemuan pengurus
-          Latihan cabang olahraga dan seni
-          Siskamling
-          Pengajian Rutin
-          Pengembangan Usaha Produktif
3.      Kegiatan Spontan
-          Pendidikan dan latihan
-          Mengikuti turnamen
4.      Rencana Anggaran / Kebutuhan
A.    Pengeluaran
1.      Administrasi
-          8 buah Buku
-          4 buah bolpoint
-          2 buah penggaris
-          Pengadaan anggaran dasar
-          Surat menyurat
2.      Peringatan Tahun baru Islam (membantu/melaksanakan)
3.      Peringatan maulud nabi
4.      Peringatan isra mi’raj
5.      Peringatan nujurul Qur’an
6.      Peringatan HUT RI
7.      Peringatan pengajian Rutin
8.      Peringatan HUT karang Taruna
9.      Kegiatan turnamen
10.  Pembentukan kelompok usaha
B.     Pemasukan
1.      Dana Alokasi Desa (DAD)                             Rp.
2.      Hasil Usaha                                                     Rp.








PROGRAM KERJA KARANG TARUNA CIPTA MANDIRI
DESA CIHAUR KECAMATAN MAJA KABUPATEN MAJALENGKA

1.      Kegiatan Tahunan
a.       Peringatan dibentuknya organisasi karang taruna cipta mandiri
b.      Peringatan HUT RI
c.       Peringatan Tahun Baru Islam
d.      Peringatan Nujurul Qur’an
e.       Peringatan Isra Mi’raj
f.       Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
g.      Melaksanakan turnamen Sepakbola
2.      Kegiatan Rutin
a.       Pertemuan pengurus
b.      Latihan Cabng olahraga
c.       Latihan kesenian
d.      Pengajian rutin
e.       Pengembangan usaha produktif
f.       Siskamling
g.      Pos Yandu
3.      Kegiatan Spontan
a.       Pendidikan dan latihan
b.      Mengikuti Turnamen

Karang Taruna Cipta Mandiri

Ketua



UUS TATANG SURYANA
Sekretaris



TEGUH HERWIN N
             


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Postingan terkait:

Silahkan berikan tanggapan untuk "ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA CIPTA MANDIRI"

Post a Comment